administrasi kependudukan adalah. Luasnya 1/3 dari luas Indonesia. administrasi kependudukan adalah

 
 Luasnya 1/3 dari luas Indonesiaadministrasi kependudukan adalah JEBOL-ANDUK TERPADU: adalah layanan jemput bola administrasi kependudukan secara terpadu antara pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pemutakhiran data kependudukan dalam satu kali layanan dalam waktu yang bersamaan

unsur yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk adalah kelahiran (fertality), kematian (mortality) dan perpindahan penduduk (migrasi). 29. Penduduk adalah Warga Negara. P. Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Warga Negara Indonesia yang. 2. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk administrasi kependudukan harus didukung dengan konsep dan teori-teori yang mendukung fakta lapangan untuk mengetahui implementasi dari kebijakan pelayanan publik yang ada di Disdukcapil. 15. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Balong dengan menggunakan program PHP dan database MySQL. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Maka Dirjen Teguh mendorong Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus mampu memberikan layanan prima kepada masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ( Pasal 1 ayat (1) Undang–Undang. Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan merupakan sistem berbasis web yang digunakan untuk mengelola proses pelayanan administrasi pembuatan surat-menyurat. yang berada di suatu pemerintahan administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan. 1. Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Indonesia diterapkan untuk melindungi penduduk Indonesia dari emigrasi paksa, kondisi tidak sehat dan perekrutan paksa, serta untuk melindungi hak-hak penduduk lokal. Buku Administrasi Penduduk Tata Cara pengisian Buku Data Penduduk sebagaimana tersebut pada angka 2 diatur tersendiri. Apr 4, 2020 · Penelitian sebelumnya terkait sistem informasi kependudukan desa adalah [3][7] [8]. Penyuluhan bidang kependudukan dan pencatatan sipil ini adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain (Undang-undang 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 15. 2. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan instansi yang mana Jul 1, 2020 · Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 14. 1. Administrasi Kependudukan, adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Tak tekecuali pada kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta, yakni Surabaya, dimana layanan. INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan disebutkan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, dalam penerbitan dokumen dan dataAdministrasi Kependudukan sekarang sudah dilayani secara online atau daring. Dokumen Aktif adalah Dokumen yang secara langsung dan terus menerus diperlukan dan dipergunakan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk,. 39. Penyuluhan bidang kependudukan dan pencatatan sipil ini adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan. Terutama untuk membantu meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) termasuk dengan metode online atau dalam jaringan. 10. Kegiatan bimbingan, kepemimpinan, dan pengawasan. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk. Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka perumusan masalahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674); 3. Formulir F-1. E Walters (1959) administrasi adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, penilaian dan pengendalian suatu usaha. 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. com Suratman, SH. Penduduk Wajib KTP-el adalah. Pelayanan administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Pertimbangan lahirnya Permendagri 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Adminduk adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasiadministrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Daring sendiri dulu singkatan dari 'dalam jaringan', jaringan yang dimaksud adalah network yaitu keterhubungan antar komputer, yang kerennya disebut sebagai internet. Responsibilitas administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa. 9. tersebut adalah kualitas sumber daya manusia di kantor kecamatan. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. 17. . 1. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain1. Administrasi adalah cabang ilmu manajemen yang berkenaan dengan pelaksaan pekerjaan perkantoran. 5. publik. Membangun basis data, informasi dan pelayanan administrasi. 2. adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengelolaan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial, dan kegiatan startegi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang dibutuhkan”. Implementasi UU Administrasi Kependudukan di Kantor Kec. 3. 464. "Berikan pelayanan yang ramah, mudah, cepat, tanpa diskriminasi dan harus gratis. 1. Pelayanan administrasi kependudukan yang dapat dilayani meliputi KK, Akta kelahiran, Akta Kematian, dan KIA. 2. 2. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Feb 12, 2021 · Hukum Positif Indonesia-Salah satu kewajiban Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah berkewajiban dalam hal memberikan perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang terjadi atas penduduk Indonesia, karenanya pemerintah menjamin hal tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tahun 2013, administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. ; 2 Peningkatan kesadaran dan keaktifan seluruh penduduk dan Warga Negara Indonesia di luar negeri dalam mencatatkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Latar belakang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah: bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik. Pengertian administrasi kependudukan yang biasa disebut dengan singkatan Adminduk dapat ditelusur dari Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Pasal 1 Nomor 1 Tahun. Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Khusus; Mengingat : 1. Baca. 8. I. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013. 1. Sebagai acuan dalam mengambil kebijakan pelayanan administrasi kependudukan. 2. Kamis, 01 Oktober 2020. 3. Pelayanan administrasi kependudukan secara daring ini dituangkan dalam sebuah. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Penduduk adalah Warga Negara. 2. Penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data dan informasi untuk penetapan identitas, legalisasi status dan kebijakan Kependudukan. 2. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting1. pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Secara garis besar penjelasan tentang administrasi adalah suatu proses yang pada umumnya terdapat. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Manfaat penelitian ini adalah untuk memudahkanadalah bagaimana mendesain dan mengimplementasikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan desa di Dusun Krajan Desa Bulak Kec. 2. Penduduk Korban Bencana AlamUndang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan adalah undang-undang yang mengatur sistem dan reformasi di bidang administrasi kependudukan, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 3. Apa Pengertian Kependudukan ? Yang dimaksud dengan kependudukan adalah hal-hal yang berhubungan dengan struktur, jumlah, jenis kelamin, umur, perkawinan, kehamilan, kelahiran, kematian dan lain-lain hingga ketahanan yang berhubungan dengan ekonomi, soisal, budaya serta politik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53). Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertaAdministrasi keuangan ini adalah suatu kegiatan atau aktivitas yang berkaitan atau berhubungan dengan keuangan seperti misalnya pencatatan pemasukan, pengeluaran, aliran serta juga sumber dana, sampai pada laporan keuangan di dalam suatu perusahaan. Undang-undang ini disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Desember 2006. Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan. 1 Undang. id RAB Pelayanan Administrasi Umum dan Kependudukan adalah salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang mana wajib Anda susun sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban, dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi . Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, data dikelompokkan menjadi : Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (pasal 1 point 22). Administrasi Kependudukan. Sedangkan yang dimaksud dengan penduduk yaitu warga. Administrasi kependudukan meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil22 Pengelolaan SIAK bertujuan23: a. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Administrasi kependudukan menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi. Salah satunya adalah kemudahan mencetak dokumen kependudukan dari rumah, termasuk untuk kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat kematian anggota. 1 : Buku Kas Umum b. 13. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi KependudukanPengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah rangkaiankegiatanyang berupa penambahan dan penyempurnaanguna meningkatkan fungsi SIAK. Tujuan undang-undang ini adalah untuk menciptakan instrumen yang mengikat secara hukum yang mengatur. 2. Tinjauan Umum Tentang Kependudukan Penduduk adalah mereka yang menjadi penghuni dari suatu negara. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2. Sedangkan pengertian administrasi menurut S. 9. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk,. Staff Administrasi Keuangan Tidak di Kantor. 1. 440 km2. INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN. Secara teknis Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa Chatbot Gisa adalah hasil kerja sama antara Ditjen Dukcapil dengan KORPRI, Gisa ada di aplikasi android AKUI. 183 km2, dua pertiganya adalah. Dengan demikian data kependudukan adalah segala tampilan data penduduk dalam bentuk resmi maupun tidak resmi yang diterbitkan oleh badan-badan pencatatan kependudukan (pemerintah maupun non. Referensi: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. 6. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah suatu sistem informasi yang disusun berdasarkan prosedur-prosedur dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang bertujuan untuk menata sistem administrasi kependudukan di Indonesia, sistem ini meliputi pendataan penduduk dan pencacatan. 2. 9. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Administrasi Kependudukan adalah rang-kaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran pendu-duk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendaya-gunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Judul panjangnya judul PP ini karena perubahan UU 23 tahun 2006 ke UU 24 tahun 2013, sebagaimana kita ketahui bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan : 1. sipil atau administrasi kependudukan. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 24 Tahun 2013 Pasal (1) disebutkan bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan membuat pengurusan administrasi kependudukan lambat. penyelenggaran sistem administrasi kependudukan adalah untuk kepastian hukum atas hak-hak sipil bagi warga Negara, di samping sebagai upaya penyediaan informasi kependudukan untuk kepentingan pembangunan nasional (Santoso, 2015:2) [1]. 1 Latar Belakang. Kom,. 1. 2. 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untukUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan. 2. 2. Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan 4 hal, yakni kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan,. 410 jiwa penduduk perempuan (Badan Pusat Statistik Kabupaten Bone, 2015). ,M. Dengan luas wilayah sekitar 5. 18. Kependudukan selalu bersentuhan dengan. Administrasi Kependudukan; : 1. Dokumen. Buku Induk Penduduk ; Buku Mutasi. Jan 12, 2023 · Sosialisasi kepada masyarakat tentang administrasi kependudukan. NIK yang terdiri atas 16 digit itu bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang (dan hanya pada orang itu) sepanjang masa. 2. Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggall 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar dibidang administrasi kependudukan. Entity Relationship Diagram (ERD) Menurut Yanto (2016:32), “ERD adalah suatu diagram untuk menggambarkan desainAdministrasi Kependudukan merupakan suatu hal yang sangat urgen di. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2. Indonesia adalah 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran. Memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional; 2. Hal ini tentu saja dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat sebagai penerima layanan sebagaimana dikemukakan oleh (Tui, 2019) bahwa masyarakat sebagai subjekData yang terbatas dapat diakses oleh lembaga tertentu dengan persyaratan tertentu adalah data yang menyakut data pribadi penduduk. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2. Sinkronisasi Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan dan Kelompok Khusus Dalam Penerbitan Dokumen Kependudukan Sinkronisasi adalah suatu penyelarasan terhadap ketentuan, yang dalam hal ini peraturan perundang undangan yang mengatur tentang penduduk rentan administrasi. Administrasi Kependudukan, adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 1.